BERITA SDN NAGRAK , 06 Mei 2016. Menulis artikel tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kelas 4 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Pertemuan ke 3 tentu saja dalam rangka
mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus,
guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan
pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium,
dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang
tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas
pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.
Dalam menyusun RPP
guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam
RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi
Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran,
Sumber Belajar, dan Penilaian sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2006 mewajibkan setiap Sekolah Dasar mengembangkan dan
menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhannya
berdasarkan panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dasar
dan menengah yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).

Comments
Post a Comment