Meskipun demokrasi telah dibuka secara luas dengan begulirnya proses
reformasi, namun perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi
masyarakat belum terserap secara maksimal. Distorsi atas aspirasi, kepentingan,
dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik dari
elit politik, penyelenggara pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan.
Di lain pihak, institusi pemerintah tidak jarang berada pada posisi tidak
berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan, sebab
walaupun kebebasan yang berlebihan tersebut bersifat konstekstual dan polanya
tidak melembaga,cenderung mengarah pola tindakan anarkis. Tumbuh dan
berkembangnya partai politik dan organisasi massa yang berorientasi penonjolan
agama, etnis dan kecemburuan sosial merupakan tantangan pula untuk mewujudkan
sistem politik yang stabil, transparan dan demokratis.
Berdasarkan latar belakag permasalahan diatas, Adapun masalah yang
diangkat dalam topic ini yaitu mengenai sistem politik Indonesia pada Era
Reformasi(Pasca Orde Baru). Bagaimana keadaan sistem politik di Indonesia dan
fenomena yang menarik pada pasca Orde Baru.
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pembangunan Politik era Reformasi
Indonesia
merupakan bangsa yang besar dan telah merdeka selama lebih dari 64 tahun. Dalam
perjalanannya, Indonesia mengalami berbagai macam perubahan metode sistem
pemerintahan. Mulai dari RIS, Sistem Parlementer hingga Sistem demokrasi
terpimpin. Perubahan sistem pemerintahan tersebut dianggap sebuah kewajaran
karena Indonesia saat itu masih baru merdeka sehingga masih mencari sistem
pemerintahan yang baik untuk diterapkan. Kemudian pada masa orde baru,
pembangunan politik lebih mengarah kepada pelanggengan kekuasaan atau hegemoni
dari pihak penguasa. Hal tersebut ditandai dengan adanya fusi partai yang
diterapkan pada Pemilu tahun 1977. Artinya Soeharto yang waktu itu menjabat
sebagai Presiden dapat mengurangi ancaman maupun tekanan dari pihak partai lain
selain dari Golkar yang menghalangi dia untuk terus menjadi Presiden. Buktinya
adalah Soeharto dapat menjabat sebagai Presiden selama 32 tahun.
Akhirnya pada
krisis moneter yang dirasakan Indonesia sejak tahun 1993, munculah sebuah
wacana tentang sukses yang dilontarkan oleh Amien Rais untuk menggulingkan
rezim Soeharto. Puncaknya adalah pada Mei 1998, yaitu adanya tuntutan untuk
reformasi dan turunnya Soeharto dari kursi kepemimpinan beserta kroninya yang
dianggap telah membuat Indonesia mencapai puncak krisis yang paling parah.
Sampai pada akhirnya Soeharto mengundurkan diri karena desakan dari parlemen
dan mundurnya beberapa menteri dari kabinet waktu itu.
Setelah turunnya
Soeharto, kembali tumbuh masalah baru. Presiden berikutnya yaitu B.J Habibie
mengumumkan untuk membuka kran demokrasi selebar-lebarnya yang artinya
masyarakat Indonesia bebas untuk melakukan apapun dalam halnya berbicara,
bertindak dan melakukan kreativitas yang menunjang untuk dirinya sendiri,
masyarakat serta bangsa dan negara. Setelah adanya pembukaan kran demokrasi
yang luas seperti ini, masyarakat Timor Leste seakan mendapatkan kebebasan
untuk memerdekakan tanah mereka yang selama ini hanya dimanfaatkan oleh
Soeharto dalam masa orde baru. Hal ini dikarenakan pada masa orde baru tidak
melakukan pembangunan apapun di tanah Timor Leste setelah hasil kekayaan mereka
dimanfaatkan oleh pusat sehingga memunculkan rasa ketidakadilan masyarakat
Timor Leste.
Penyebab ini yang
akhirnya mengakibatkan rakyat Timor Leste menginginkan untuk lepas dari NKRI.
B.J Habibie selaku kepala negara saat itu mengadakan jajak pendapat untuk
kebaikan kedua belah pihak. Timor Leste akhirnya lepas dari pangkuan ibu
pertiwi.
Hal diatas sedikit
banyak mempengaruhi pola pikir masyarakat Indonesia tentang arti demokrasi yang
diterapkan di Indonesia. Kejadian lepasnya Timor Leste dari NKRI menunjukkan
bahwa rapuhnya sistem demokrasi yang dibangun oleh Indonesia saat itu.
Pembangunan nilai demokrasi yang seharusnya diawali dari pemerintahan saat itu
guna menjaga dan mensosialisasikan nilai demokrasi sebenarnya tidak
menggunakannya dengan benar. Sampai pada akhirnya berganti Presiden hingga saat
ini.
Kebebasan
berdemokrasi dan politik membuat Indonesia terjebak dalam sebuah sistem
“demokrasi kebablasan” artinya masyarakat Indonesia saat ini menjalankan
demokrasi yang tidak dibatasi dalam peraturan dan perundang – undangan.
Meskipun ada beberapa UU yang mengatur soal itu, banyaknya penyimpangan yang
mengatasnamakan demokrasi seolah mengalahkan UU yang dibuat. Demokrasi yang
terlalu bebas ini juga menjadikan masalah baru bagi masyarakat yang taraf
hidupnya rendah. Kebebasan berdemokrasi justru membuat rakyat miskin makin
kekurangan karena tidak mempunyai kesempatan yang sama dalam berdemokrasi
selayaknya masyarakat kalangan elit. Adanya kesenjangan sosial yang cukup jauh
ini, menyebabkan timbulnya beberapa macam akibat seperti vandalism,
keberpihakan negara terhadap elit sampai yang terparah adalah pemotongan hak –
hak yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin.
Timbulnya
vandalisme dalam berdemokrasi tidak lain dan tidak bukan adalah karena
ketidakmerataan pembangunan pemerintah yang berdampak pada kondisi psikologis
masyarakat dan menimbulkan dampak iri terhadap masyarakat yang merasakan
pembangunan. Begitu juga dengan keberpihakan negara pada kaum elit yang seakan
menekan rakyat miskin guna memenuhi kepentingan elit semata seperti kasus
penggusuran yang diperuntukkan membangun perumahan dan gedung – gedung tinggi
yang dikuasai oleh para elit. Kebijakan subsidi juga menjadi sebuah masalah
baru. Adanya pemotongan dana subsidi dari pemerintah daerah juga merupakan
contoh buruk demokrasi yang dikembangkan Indonesia saat ini. Ketika ini terjadi
dan sudah banyak diekspos oleh media, pemerintah hanya diam seribu bahasa.
Tidak ada penindakan dan langkah konkrit dari pemerintah untuk menangani hal
ini.
II. Keadaan Politik Sekarang
dalam era reformasi
Keadaan Dewasa Ini
Meskipun sekarang demokrasi telah dibuka secara luas sejalan dengan bergulirnya
proses reformasi, namun perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan
aspirasi masyarakat belum terserap secara maksimal. Distorsi atas aspirasi,
kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik,
baik dari elit politik, penyelenggara pemerintah, maupun kelompok-kelompok
kepentingan. Di lain pihak, institusi pemerintah tidak jarang berada pada
posisi tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas
kepatutan, sebab walaupun kebebasan yang berlebihan tersebut bersifat
kontekstual dan polanya tidak melembaga, cenderung mengarah pola tindakan
anarkis.
Demikian pula
dengan potensi kemajemukan masyarakat Jawa Tengah yang didalammya mengandung
benih konflik sosial dan sara. Kasus-kasus pemilihan pimpinan daerah sampai pemilihan
Kepala Desa memunculkan pertengkaran warga diberbagai daerah menjadi ancaman
bagi keutuhan persatuan serta kesatuan masyarakat. Kondisi ini merupakan
tantangan yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat
serta menyentuh substansi permasalahannya. Tumbuh dan berkembangnya partai
politik dan organisasi massa yang berorientasi penonjolan agama, etnis dan
kecemburuan sosial merupakan tantangan pula untuk mewujudkan sistem politik
yang stabil transparan dan aemokratis.
Banyaknya kasus
yang lebih mengedepankan kepentingan politik daripada penegakan supremasi hukum
dan penghargaan atas hak asasi manusia serta persatuan dan kesatuan bangsa,
merupakan contoh betapa kerasnya usaha yang harus diperjuangkan dalam
mempercepat proses penegakkan demokrasi yang benar. Oleh karena itu diperlukan
karakter budaya politik dan tingkat pendidikan politik yang representatif dapat
menjadi faktor penting terwujudnya kehidupan demokrasi yang bermartabat.
ProgramPembangunan
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik Rakyat dan Pengembangan
Sistem Politik Program ini bertujuan menfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
politik rakyat dan pengembangan Sistem politik yang dapat meningkatkan
kesadaran serta pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban politiknya
dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kegiatan Program Pembangunan
1.
Fasilitasi bagi partai
politik dan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan sosialisasi dan
pembinaan kader-kadernya.
2. Fasilitasi pendidikan
politik dan pengembangan budaya politik.
3. Fasilitasi terhadap
pembenahan secara sistematik kelembagaan, tata kerja, personil, dan proses
yang terjadi baik di
tingkat suprastruktur politik maupun di tingkat infrastruktur politik;
4. Pengembangan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui
penegakan hukum secara adil
dan konsisten sebagai cermin
pengembangan etika politik dan budaya politik yang positif –
konstruktif.
Peningkatan Peran Lembaga Legislatif Program ini bertujuan untuk
meningkatkan peran lembaga legislatif sebagai institusi politik yang mampu
menjabarkan aspirasi rakyat, terciptanya mekanisme kontrol yang efektif,
mendorong proses demokratisasi serta menciptakan iklim yang mendukung
terwujudnya sikap keterbukaan dan tanggungjawab. Program ini meliputi kegiatan:
1)
Peningkatan peran lembaga legislatif secara
proporsional dan lebih peka, inovatif, aspiratif
terhadap keinginan
masyarakat;
2) Peningkatan peran lembaga legislatif dalam
menjalankan fungsi kontrol.
Fasilitasi/Dukungan Penyelenggaraan Pemilu 2004 dan Sosialisasi Sistem
Pemilu Program ini bertujuan untuk mendukung peningkatan Penyelenggaraan
pemilihan umum dengan memberikan peran yang lebih efektif kepada organisasi
peserta pemilihan umum, baik dalam perencanaan. pelaksanaan maupun pengawasan
di daerah, serta sosialisasi sistem Pemilu yang telah disepakati kepada
masyarakat.
Program ini meliputi kegiatan:
a. Penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan
prinsip jujur , adil,
langsung, umum, bebas, dan
rahasia;
b. Peningkatan sarana dan prasarana pemilihan
umum yang representatif;
c. Peningkatan infrastruktur
komunikasi dalam mendukung kualitas Penyelenggaraan pemilihan
umum.
Etika Politik Era Reformasi
Salah satu hasil pemikiran Kongres Umat Islam (KUI) adalah harapan
bahwa presiden Indonesia mendatang adalah seorang pria. Tampaknya, itu harus
dicegah menjadi realitas ataupun dorongan untuk menjadi suatu prasyarat, yang
sangat tidak relevan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pemikiran itu berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Orang
harus memahami dulu hakikat bernegara di negara ini sebelum berbicara mengenai
presiden. Kita mestinya memahami bagaimana hierarki negara, agama, dan warga
negara. Sebab sudah jelas apa makna di balik pernyataan itu. Tidak hanya
sekadar menjegal seseorang, tapi telah berupaya memaksakan kepentingan kelompok
tertentu.
Ketika dunia sudah demikian mengglobal, ketika harkat martabat manusia
sudah diterima secara internasional karena memang sifatnya yang universal, kita
di sini masih sibuk berkutat memperjuangkannya, malah dengan adanya pemikiran
yang cenderung diskriminatif itu. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan Otonomi
Daerah, yaitu:
1. Kebijakan Otonomi Daerah Era Reformasi
Dalam era reformasi, pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan
tentang otonomi daerah, yaitu :
a)
UU No.22 tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah dan UU No.25 tahun 1999 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
b)
UU No.32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. UU
yang merupakan revisi atas UU yang disebut pertama.
Dalam perkembangannya, kebijakan otonomi daerah melalui UU No. 22
tahun 1999 dinilai, baik dari segi kebijakan maupun segi implementasinya,
terdapat sejumlah kelemahan Oleh karena itulah kebijakan tersebut mengalami
revisi yang akhirnya menghasilkan UU No.32 tahun 2004.
2. Desentralisasi dan Otonomi
Daerah
Dari semua
definisi yang ada, secara garis besar ada dua definisi tentang desentralisasi,
yaitu definisi dari segi perspektif administratif dan defenisi perspektif
politik. Disini desentralisasi sesunggguhnya kata lain dari dekosentrasi.
Dekosentrasi
adalah pengalihan beberapa kewenangan atas tanggung jawab administrasi dalam
suatu kementrian atau jawatan. Disini tidak ada transfer kewenangan yang nyata,
bawahan hanya menjalankan kewenangan atas nama atasannya dan bertanggung jawab
kepada atasannya. Dalam bahasa UU otonomi daerah, dekosentrasi adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Ada beberapa alasan kenapa UU No. 22 tahun 1999 lahir. Hal ini lahir
karena daerah menuntut kebebasan di era keterbukaan politik, juga karena
pemerintah pusat ingin mengatasi masalah disintegrasi yang melanda Indonesia.
Ada beberapa ciri yang menonjol dari UU ini, yaitu:
1) Demokrasi dan
demokratisasi.
2) Mendekatkan pemerintah
dengan rakyat.
3) Sistim otonomi luas dan
nyata.
4) Tidak menggunakan sistim
otonomi yang bertingkat.
5) Penyelenggaraan tugas
pemerintah di daerah dibiayai oleh anggaran belanja dan pendapatan
negara (APBN).
Apabila dikaji secara seksama, tampak jelas bahwa pemerintah daerah
dalam melaksanakan kebijakan otonomi masih setengah hati. Pemerintah tidak rela
dalam memberikan otonomi yang luas kepada daerah. Hal ini terlihat jelas dalam
pasal 7 (1) UU No. 22 tahun 1999, yang menyatakan bahwa: ”kewenangan daerah
mencangkup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanaan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
3. Kebijakan Otonomi Daerah
Menurut UU No. 32 Tahun 2004
UU no. 22 tahun
1999 tentang pemerintahan daerah, baik dari segi kebijakan maupun dari aspek
implementasi, terdapat sejumlah kelemahan-kelemahan. Dari sisi kebijakan yang
sebagaimana diuraikan sebelumya, mengandung sisi-sisi kelemahan sehingga
memunculkan dampak negatif dalam implementasi otonomi daerah.
Adapun kelemahan-kelemahan itu antara lain :
a. Aspek kelembagaan pemerintah
daerah yang menempatkan posisi DPRD yang terlalu dominan.
b Akuntabilitas DPRD kepada
publik.
c. Penyediaan layanan dasar
yang belum memadai.
d. Munculnya raja-raja kecil
didaerah.
e. terjadi primodialisme dalam pengangkatan kepala daerah maupun
jajaran birokrasi. Terjadi konflik
dalam perebutan sumber daya
daerah.
Karena kelemahan-kelemahan tersebut munculah desakan untuk merevisi UU
No. 22 tahun 1999. Materi UU No. 32 tahun 2004 yang bertujuan menggantikan UU
No.22 tahun 1999 selain memuat soal pilkada, juga memuat materi tentang
pemerintahan daerah, atau orang kerap menyebutnya otonomi daerah. Perbedaan
paling mendasar dari kedua UU tersebut terlihat dari kewenangannya. Apabila
dalam UU no.22/1999 pemerintah daerah memiliki kewenangan bagi semua urusan
pemerintah kecuali yang menjadi urusan pemerintah pusat, kini pada UU
No.32/2004 hal itu tidak terdapat lagi.
BAB III
KESIMPULAN
Selama pasca orde baru, kehidupan politik di tandai dengan ketidakpastian
di tingakat massa, dan konflik politik yang tinggi di tingkat elit. Oleh karena
itu, proses sosialisasi politik merupakan sesuatu yang tegarap secara baik dan
teroganisir. Hal ini di sebabkan karena elit-elit politik dan elit-elit
strategis terjebak dalam proses “adu kekuatan” yang melibatakan massa. Kasus
Pamswakarasa merupakan contoh bagaimana proses sosialisasa politik kurang. Pada
akhirnya, masa yang sebelumnya mengalami pelemahan daya beli akibat krisis
ekonomi pada tahun 1997 akhir, terlibat dalam blok-blok konflik yang diciptakan
para elit, tanpa mereka mengetahui secara nyata maupun laten, akan maksud
politik yang ada di dalamnya. Kasus terpenting dari hal ini adalah terjadinya
berbagai bentrokan Mahasiswa dengan massa dan aparat. Kasus Trisakti dan
Semanggi, setidaknya dapat dianggap sebagai refrensentasi kan lemahnya
sosialisasi pada pasca orde baru.
Meskipun tidaklah selalu mudah untuk memberikan penilaian terhadap
apakah suatu perubahan yang terjadi merupakan suatu silent revolution ataukah
suatu reformasi, tetapi mungki saja penilaian Nordholt diatas benar atau
setidaknya mengandung kebenaran. Revolusi, seperti kemukakan oleh Huntington,
melibatkan perubahan nilai-nilai, struktur social, lembaga-lebaga politik,
kebijakan-kebijakan pemerintah dan kepemimpinan social politik dalam tempo yang
begitu cepat, menyeluruh dan penuh kekerasan. Semakin uth semua perubahan ini
berlangsung maka semakin total revolusi yang mengikutinya. Sementara itu,
Reformai merujuk pada perubahan-perubahan yang terbatas dalam hal cakupan dan
dalam laju kepemimpinan, kebijakan, dan pranata-pranata politik. Ia mengadung
perubahan perubahan yang mengarah pada persamaan politik, social dan ekonomi
yang lebi merata, termasu perluasan peran serta politik dalam masyrakat dan
Negara. Perubahan moderat dalam arah yang bertentangan lebih tepat disebut
sebagai ‘konsolidasi’ di bandingkan dengan sebagai suatu reformasi.
Meskipun proses bekerjanya sistem politik bisa dimulai
dengan melihat proses sosialisasi politik. Dalam pengertian sosiologi,
sosialisasi merupakan proses bagaimana anak-anak berkenalan dengan nilai yang
dianut masyarakat serta bagaimana mereka peranan-peranan yang akan mereka
lakukan bila mereka telah dewasa.

Comments
Post a Comment