BERITA SDN NAGRAK 01, 04 Mei 2016 Melansir cara Pengisian djb online, untuk Tahun 2016 ada aturan baru. Menpan RB mewajibkan PNS atau ASN dan TNI
Polri menyampaikan SPT tahunan melalui efiling. Berapapun usianya dan dimanapun
daerahnya. Di beberapa daerah, pegawai swasta
dan BUMN BUMD pun di arahkan untuk menyampaikan SPT tahunan melalui e
filing.
Langkah terakhir adalah mengisi dan
mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-filing pada laman
layanan pajak online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang
diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang
ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem
akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih
dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda.
Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”. Selesai.
Perlu diperhatikan bahwa untuk Tahun
Pajak 2015, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filing menurut
ketentuan undang-undang perpajakan adalah tanggal 31 Maret 2016 untuk pembayar pajak orang pribadi dan 30
April 2016 untuk pembayar pajak badan. Mari segera tunaikan kewajiban
perpajakan Anda dengan mengisi dan menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing .
Efiling memang sangat bagus, tahun lalu,
saya hanya butuh waktu 2 menit untuk menyampaikan SPT melalui efiling. Dua
menit terhitung sejak masuk webnya. Tidak perlu antri di KPP dan menulis di
atas kertas SPT.
Langkahnya pun sangat mudah, hanya 3
langkah : (1) Akses Websitenya (2) Isi SPTnya ; dan (3) Kirim SPT. Sangat mudah
dan sederhana.
Masalahnya, sampai artikel ini ditulis,
setiap tahunnya website efiling selalu mengalami perubahan. Tutorial yang kami
buat tahun lalupun tidak bisa bermanfaat lagi. Harus diperbarui
Pertama tama, silahkan kunjungi web DJP
online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik
Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik
Setelah login, klik salah satu tulisan
efiling. Tulisan tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau
kanan.
Klik salah satu tulisan buat SPT
Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya
(lihat gambar): (1) tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta
(3) ya, kurang dari 60 juta. Kemudian klik SPT 1770 SS
Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak
yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, kemudian klik berikutnya
untuk status SPT: Misalnya, anda ingin
melaporkan SPT tahun 2015. Jika anda
belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah
pernah, dan sudah menerima tanda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih
pembetulan.
Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan
dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya
Isi Bagian B jika anda memiliki
penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika
tidak ada, langsung klik berikutnya.
Baca pernyataan yang ada. Setelah anda
setuju, silahkan klik /centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya
Mengirim SPT Melalui Efiling Pajak DJP
online
Langkah berikutnya adalah mengirim SPT.
Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung
pengiriman melalui nomor HP)
Buka email anda di tab/browser lain, lalu
copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.
kembali ke DJP online, Paste/tempel atau
tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik
kirim
Biasanya keluar survey kepuasan, jika
menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas,
itu adalah feedback (masukan) untuk DJP.
Namun jika menurut anda efiling itu bagus
dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas
karena webnya kadang tidak bisa diakses.
Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda














Comments
Post a Comment