BERITA SDN NAGRAK 01, Pada hari ini,
Kamis 05 Mei 2016 menulis tentang menyambut
Hari Bidan sedunia dengan artikel tentang Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk membantu perempuan saat melahirkan atau Persalinan, kalau di pedesaan profesi ini mungkin sama dengan dukun beranak namun itu sipat bukan hasil keilmuan dari sebuah sekolah melainkan karena pengalaman atau faktor keturunan karena Ibunya aeorang dukun beranak biasanya anak perempuannya kalau sudak tua mengikuti jejak ibunya dengan kata lain Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut : Bidan adalah Tenaga Profesional yang telah mengikuti pendidikan sekolah khusus dibidang dengan lulus dan diakui Negaranya serta memenuhi kualifikasi baik didaftar secara registrasi maupun lisensi untuk melakukan Praktik kebidanan.
Hari Bidan sedunia dengan artikel tentang Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk membantu perempuan saat melahirkan atau Persalinan, kalau di pedesaan profesi ini mungkin sama dengan dukun beranak namun itu sipat bukan hasil keilmuan dari sebuah sekolah melainkan karena pengalaman atau faktor keturunan karena Ibunya aeorang dukun beranak biasanya anak perempuannya kalau sudak tua mengikuti jejak ibunya dengan kata lain Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut : Bidan adalah Tenaga Profesional yang telah mengikuti pendidikan sekolah khusus dibidang dengan lulus dan diakui Negaranya serta memenuhi kualifikasi baik didaftar secara registrasi maupun lisensi untuk melakukan Praktik kebidanan.
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan
bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan
Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik
Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister,
sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik
kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional
yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan
untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak,
dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam
konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga
kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan
perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan
pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit
kesehatan lainnya.
Sumber referensi

Comments
Post a Comment