بِسْــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Shalat
Berjama'ah
Dari Ibnu
Umar r.a. bahawa Rasulullah SAW bersabda: "Shalat berjama’ah itu lebih
baik daripada shalat sendiri dengan 27 (dua puluh tujuh) derajad.” (HR. Bukhari
dan Muslim). Imam adalah orang yang memimpin shalat, baik shalat wajib (fardhu)
maupun shalat sunat (mafilah). Imam akan selalu diikuti gerak-geriknya dalam
solat oleh Jama’ah yang lain. Makmum adalah mereka yang melaksanakan shalat
secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin). Ada juga
makmum Masbuq, yaitu makmum yang terlambat satu raka’at atau lebih bersama imam disaat shalat berjama’ah.
Raka’at disini adalah adalah sampai ruku’, jadi jika ada seorang makmum terlambat ruku’ bersama imam dalam raka’at pertama saat shalat berjama’ah maka dia di sebut makmum masbuk, itulah pendapat Jumhur ulama. Adapun Pendapat imam Syafi’i mengatakan makmum masbuq itu ialah orang yang tidak mengikuti atau tidak mengetahui takbiratul ihramnya imam maka dia di kategorikan makmum masbuk. Artikel ini membatasi hanya membahas tataletak atau posisi antara imam dan makmumnya saat shalat berjama'ah.
Raka’at disini adalah adalah sampai ruku’, jadi jika ada seorang makmum terlambat ruku’ bersama imam dalam raka’at pertama saat shalat berjama’ah maka dia di sebut makmum masbuk, itulah pendapat Jumhur ulama. Adapun Pendapat imam Syafi’i mengatakan makmum masbuq itu ialah orang yang tidak mengikuti atau tidak mengetahui takbiratul ihramnya imam maka dia di kategorikan makmum masbuk. Artikel ini membatasi hanya membahas tataletak atau posisi antara imam dan makmumnya saat shalat berjama'ah.
1. Posisi
Berdiri Imam
Imam Di
Tengah Shaf
Imam Di
Tengah Shaf
Imam
hendaklah berdiri di tengah shaf dan di sampingnya/di dekatnya golongan cerdik
pandai.
Ini
berdasarkan hadits dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
وَسِّطُوا
اْلإِمَامَ وَسُدُّوا الْخَلَلَ (رواه ابوداود عن ابى هريرة
"Tempatkanlah
imam itu di tengah dan penuhilah sela-sela shaf".
Juga dari
Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Nabi saw.bersabda:
خَيْرُ
صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا
وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
"Hendaklah
yang berdiri di dekatku orang-orang cerdik pandai, menyusul orang-orang yang
hampir bersamaan dengan mereka, kemudian orang-orang yang hampir menyamai
mereka pula, dan jauhilah suara ribut seperti di tengah pasar !" .
Dari Annas
r.a. katanya:
"Rasulullah
saw. itu senang kalau didampingi oleh Kaum Muhajirin dan Anshar, supaya mereka
dapat mengambil pelajaran daripadanya.".
Adapun
kepentingannya mendahulukan mereka ialah agar mereka dapat mengingatkan imam di
waktu ada kekeliruan atau menggantikannya dikala perlu.
2. Posisi
Berdiri Makmum
Posisi
Ketika Makmum 1 orang
& ketika
lebih dari 1 orang,
Bila makmum
itu sendirian, disunatkan ia berdiri di sebelah kanan imam, sedang kalau 2
orang atau lebih, disunatkan berdiri di belakangnya, berdadarkan hadits Jabir,
katanya:
قَامَ
النِّيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِيْ
فَأَدَارَنِيْ حَتَّى أَقَامَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ
فَقَامَ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِأَيْدَيْنَا جَمِيْعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا
خَلْفَهُ
"Rasulullah
saw. berdiri untuk bershalat, maka saya pun datang lalu berdiri di sebelah
kirinya. Beliau lalu menarika tanganku dan dibawanya berputar hingga saya
berada di sebelah kananya. Kemudian datang Jabir bin Shakhar dan berdiri di
sebelah kiri Rasulullah saw. maka tangan kami pun ditarik oleh beliau hingga
berdiri tepat di belakangnya." .
Jikalau
seorang wanita menghadiri jama'ah, ia hendaklah berdiri sendirian di belakan
kaum lelaki dan tidak boleh sebaris dengan mereka. Tetapi bila ini dilakukannya,
shalatnya masih sah. Demikian pendapat jumhur ulama.
Diriwayatkan
oleh Annas, katanya:
"Saya
bershalat di rumah dengan seorang anak yatim di belakang Nabi saw., sedang
ibuku Ummu Sulaim di belakang kami."
Dalam
riwayat lain disebutkan:وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيْمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا "Lalu saya dibariskan sejajar dengan anak yatim itu di
belakang Nabi saw., sedang ibuku berada di belakang kami.".
3. Tempat
Anak-Anak Dan kaum Wanita
Posisi
Laki-Laki & Wanita
Ialah
sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits:
"Bahwa
Rasulullah saw. menempatkan kaum lelaki di muka anak-anak, sedang kaum wanita
di belakang anak-anak itu.".
Jama'ah
kecuali Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda:
خَيْرُ
صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا
وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
"Sebaik-baik
shaf kaum lelaki ialah yang pertama dan seburuk-buruknya ialah yang terakhir,
sedang sebaik-baik shaf kaum wanita ialah yang terakhir, dan seburuk-buruknya
ialah yang pertama."
Adapun
sebabnya shaf kaum wanita yang terakhir itu yang terbaik, ialah karena letaknya
berjauhan dengan kaum lelaki dan tidak dikhawatirkan akan bercampur baur.
Berbeda halnya dengan shaf pertama, sebab amat berdekatan dengan kaum lelaki
hingga tidak mustahil terjadinya campur baur.
4. Bershalat
Sendirian Di Belakang Shaf
Di Belakang
Shaf
Apabila ada
orang yang takbir di belakang shaf, lalu masuk ke dalam shaf itu serta
mendapatkan pula ruku' bersama imam, maka sahlah shalatnya.
Dari Abu
Bakrah:
أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ جَاءَ وَرَسُولُ اللَّهِ
رَاكِعٌ، فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «أَيُّكُمُ الَّذِي رَكَعَ دُونَ
الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ؟» فَقَالَ أَبُو بَكْرَةَ: أَنَا، فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
"Bahwa
pada suatu ketika ia sampai dalam masjid, dan Nabi saw. sedang ruku' sebelum ia
sampai pada shaf, Ia terus saja takbir dan ruku' sambil terus maju mendapatkan
shaf. Dan setelah selesai shalat, disampaikanlah hal itu kepada Nabi saw. Maka
sabdanya: "Mudah-mudahan Allah akan menambah kegiatanmu, tetapi jangan
diulangi.".
Tetapi bila
seseorang itu bershalat sendirian di belakang shaf, maka menurut jumhur ulama
shalatnya itu sah hanya makruh. Pendapat ini berlainan dengan pendapat Ahmad,
Ishak, Hammad, Abu Laila Waki' Hasan bin Saleh, Nakha'i dan Ibnul Mundzir yang
mengatakan:"Barang siapa bershalat serakaat penuh di belakang shaf seorang
diri, maka shalatnya batal."
Alasannya
ialah hadits yang diriwayatkan oleh Wabishah:
أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ
وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلاَةَ
"Bahwa
Rasulullah saw. melihat seseorang bershalat di belakang shaf seorang diri, maka
oleh beliau diperintahkan untuk mengulanginya sekali lagi.".
Ahmad
meriwayatkan pula:
"Rasulullah
saw. ditanya perihal seseorang yang bershalat di belakang shaf seorang diri, maka
sabda beliau: يعيد الصلاة 'Ia harus
mengulangi shalatnya'!".
Dan dari Ali
bin Syaiban bahwa:
"Rasulullah
saw. melihat seseorang bershalat di belakang shaf. Beliau diam saja sampai
orang itu selesai shalat. Setelah itu barulah beliau bersabda: اسْتَقْبِلْ صَلاتَكَ فَلا صَلاةَ لِرَجُلٍ
فَرْدٍ خَلْفَ الصَّفِّ 'Kembalilah shalat,
sebab tidak sah shalat seorang diri di belakang shaf'.".
Hanya jumhur
ulama dengan berpegang kepada hadits Abu Bakrah yang lalu berpendapat bahwa
shalat sendirian di belakang shaf itu sah, sedang perintah Nabi saw. untuk
mengulangi itu hanyalah untuk menunjukkan sunat, agar lebih hati-hati dan
selalu memilih yang lebih utama. Seperti diketahui Abu Bakrah mengerjakan
sebagian dari shalatnya di belakang shaf dan tidak diperintah untuk mengulangi.
Maka agar sesuai sengan hadits ini, pada hadits Wabishah perintah itu dianggap
sunat, sedang pada hadits 'Ali bin Syaiban dianggap tidak sempurna bila
melakukan shalat seperti itu, karena pada lahirnya tidak ada keharusan untuk
mengulangi disebabkan tak adanya perintah tegas untuk itu. Dan apabila
seseorang datang dan tidak menemukan celah di sela barisan, ada yang berpendapat
bahwa ia harus berdiri sendirian di belakang dan makruh menarik orang lain
untuk jadi temannya, sedang pendapat lain ialah agar ia menarik orang lain yang
mengerti hukum untuk baris di belakang setelah takbiratul Ihram. Dan orang yang
diajak ini sunat untuk mengabulkannya.
Semoga
bermanfaat.

Comments
Post a Comment