Guru
adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut
jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada
jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,
maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang
berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan
PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi
ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang
bermutu. Menemukan secara tepat
tentang kegiatan guru di
dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya,
akan memberikan kontribusi secara
langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu
pengembangan karir guru sebagai
tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa
setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai
penghargaan atas prestasi kerjanya, maka
PK GURU harus dilakukan terhadap
guru di semua satuan pendidikan formal
yang diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan
pendidikan di bawah kewenangan
Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di
lingkungan Kementerian Agama.
Hasil
PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU
juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit
guru dalam rangka pengembangan
karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka
cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan
berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Berdasarkan
data dilapangan masih rendahnya pemahaman
guru-guru terhadap fungsi dan kegunaan Penilaian Kinerja Guru. Para guru
masih merasa PKG merupakan suatu beban yang menambah kerja mereka dan yang akan
menghabat pengembangan karir mereka ke yang lebih tinggi. Di samping itu
ketidak tahuan guru-guru bahwa yang bertanggung jawab untuk melakukan penilaian
terhadap guru adalah seorang asesor yang sudah pernah ikut diklat penilaian
kinerja guru berdasarkan data tahun 2012 asesor PKG di Propinsi Riau berjumlah
611 orang. Mengaju pada masalah-masalah tersebut maka penulis merasa tertarik
membahas tentang pentingnya penilaian kinerja guru (PKG) untuk pengembangan
karir guru.
Dalam
Penilain tersebut Kita seorang guru harus tahu apa yang di nilainya, komponen
apa saja untuk itu saya akan Men Share Format PKG dan PKKS

Comments
Post a Comment