PERHITUNGAN
BESARAN ZAKAT EMAS, PERAK DAN GAJI
بِسْــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Zakat
adalah salah satu ajaran Islam yang selama ini dikenal oleh hampir semua umat
Islam di manapun berada, karena zakat termasuk salah satu rukun Islam (arkan
al-Islam), seperti shalat, puasa dan haji. Sebagai salah satu rukun atau pilar
Islam, maka zakat hukumnya fardlu ‘ain. Artinya bahwa zakat wajib dilakukan
oleh setiap individu umat Islam dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Islam mewajibkan zakat pada emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan,
barang-barang dagangan, binatang ternak, barang tambang dan barang temuan
(harta karun).
Arti
nishab secara syara’ adalah sesuatu (ukuran) yang ditetapkan oleh syari’ (Allah
dan Rasul saw.) sebagai tanda wajibnya zakat.
yang
dimaksud dengan haul adalah bahwa harta yang sejumlah nishab itu telah
berlangsung selama satu tahun sebagai miliknya. Tahun yang dimaksud di sini
adalah tahun qamariyyah/tahun Islam (jumlah hari dalam satu tahun qamariyyah
adalah 354 hari). Awal tahunnya terhitung sejak harta itu mencapai jumlah
nishab. Dan yang menjadi patokan adalah akhir tahunnya. Artinya apabila pada
akhir tahun harta tersebut masih ada sejumlah nishab atau lebih maka berarti
dia telah wajib berzakat walaupun pada pertengahan tahun harta itu pernah
mengalami pengurangan.
Dasar
wajibnya zakat emas dan perak.
وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَہَا فِى
سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ۬ (٣٤) يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ
بِہَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُہُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَـٰذَا مَا ڪَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ
فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ٣٥
...
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka
Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka [lalu
dikatakan] kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan
itu". [Q.S. At-Taubah: 34-35].
Diwajibkan
atas keduanya, baik berupa mata uang, kepingan (cetakan), atau masih bungkalan,
jika banyak yang dimiliki masing-masingnya sudah sampai senishab dan waktunya
cukup setahun serta yang memilikinya itu bebas dari utang dan
keperluan-keperluan vital.
1.
Nisab Emas & Jumlah Yang Wajib Dikeluarkan
Mengenai
emas,tidak wajib dikeluarkan hingga banyaknya mencapai 20 dinar. Jika telah
sampai 20 dinar dan menjalani masi 1 tahun, wajib dikeluarkan 1/40 (2,5 %)
yakni 1/2 dinar. Setiap kelebihan 20 dinar, dikeluarkan 2,5% lagi.
Diterima
dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
ليس عـليك شيء- يعـني فى الذهـب – حـتى يكون لك عشرون دينارا وحال عليها الحول،
فإذا كانت لك عشرون دينارا وحال عليها الحول فـفيها نصف دينار. فما زاد فـبحـساب ذالك
وليس في مال زكاةٌ حتى يحولَ عليه الحول
"Tak
ada kewajibanmu-yakni mengenai emas seningga kamu memiliki dua puluh dinar.
Jika milikmu sudah mencapai dua puluh dinar, dan cukup mas setahun, maka
zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu, dan tidak
wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani masa satu tahun."
Dan
diterima dari Zureiq, Maula dari Bani Fuzarah, bahwa Umar bin Abdul Aziz
menulis surat padanya, yakni setelah ia diangkat menjadi khalifah:
"Pungutlah dari setiap saudagar Islam yang lewat di hadapanmu - mengenai
harta yang mereka perdagangnkan - satu dinar dari setiap empat puluh dinar !
Jika kurang, maka dikurangkan pula menurut perbandingannya, hinga banyaknya
sampai dua puluh dinar. Jika kurang dari itu walau sepertiga dinar pun,
biarkanlah jangan dipungut segurusy pun! Dan tulislah bukti lunas pembayaran
mereka yang berlaku sampai tanggal tersebut di tahun depan."
Berkata
Malik dalam Al-Muwaththa':"Sunnah yang tak ada pertikaian diantara kami,
ialah bahwa zakat itu wajib pada dua puluh dinar, sebagaimana wajib pada dua
ratus dirham." Dua puluh dinar itu sama harganya dengan 280 4/7 dirham
menurut kurs dirham Mesir.
2.
Nisab Perak & Kadar Yang Wajib Dizakatkan
Mengenai
perak, tidak wajib sebelum mencapai jumlah dua ratus dirham. Jika banyaknya
cukup 200 dirham, maka zakatnya 1/40 (2,5%). Kelebihannya baik sedikit atau
banyak, adalah menurut perhitungan itu. Dan tak ada keringanan dalam zakat
uang, setelah sampai satu nishab.
Diterima
dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
عَفَوْتُ عَنْ صَدَقَةِ
الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا
دِرْهَمًا وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ شَيْءٌ فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ فَفِيهَا
خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
"Saya
telah membebaskanmu dari zakat kuda dan hamba sahaya. maka keluarkanlah zakat
perak, yakni dari setiap empat puluh dirham satu dirham. Tetapi tidak wajib
kalau banyaknya baru seratus sembilan puluh. JIka telah cukup dua ratus,
barulah kamu keluarkan lima dirham."
Berkata
Turmudzi:"Saya tanyakan kepada Bukhari mengenai hadits ini, maka ujarnya:
'Sah". Katanya selanjutnya:'Hadits ini menjadi amalan bagi para ahli:
tidak wajib zakat jika kurang dari lima uqiyah. Satu uqiyah ialah empat puluh
dirham, jadi lima uqiyah 200 dirham. Dan 200 dirha sama dengan 27 7/9 rial
(ringgit), sama dengan 555 1/2 qurusy Mesir.'
3.
Menggabungkan kedua Mata Uang.
Barang
siapa yang memiliki emas kurang dari nisab, dan perak seperti itu pula, tidak
perlu menggabungkan yang satu dengan yang lainnya, agar cukup senisab. Karena
jenisnya berbeda, hingga tak mungkin digabungkan. Seperti halnya sapi dengan
kambing. Jadi umpama seseorang mempunyai 199 dirham dan 19 dinar tidaklah wajib
berzakat.
4.
Zakat Gaji
Nisabnya
85 gram. Untuk zakat gaji, nishab yang kita pakai sebaiknya adalah nishab uang
emas (dinar), bukan uang perak (dirham) karena nilai emas dipandang lebih
stabil dari pada nilai perak. Menurut hadits di atas, nishab uang emas adalah
20 (dua puluh) dinar. Berdasarkan contoh beberapa mata uang dinar dari masa
awal-awal Islam yang terdapat di beberapa museum dunia, didapati bahwa satu
dinar itu sama dengan 4,25 gram emas. Jika 20 dinar (berarti 20 x 4,25), tentu
menjadi 85 gram.
Yang
Wajib Berzakat. Hanya orang yang hartanya telah memenuhi kriteria nishab dan
haul tersebut sajalah yang wajib berzakat.
Dibayar
Per-tahun. Dan dari persyaratan haul itu dapat kita pahami bahwa kewajiban
zakat gaji itu bukanlah setiap bulan, melainkan pertahun selama masih memenuhi
syarat atau kriterianya.
Contoh
Soal.
Seseorang
memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
1.
Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
2.
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
3.
Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
4.
Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan
emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati,
kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang
layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah
perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram. Dengan demikian, jatuh tempo
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1.
Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
2.
Uang tunai Rp 5.000.000,-
3.
Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,-
————————————————– Jumlah Rp 140.000.000,-
4.
Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 135.000.000,-
Besar
zakat yang harus dikeluarkan: 2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000 -
Comments
Post a Comment