PARTAI POLITIK SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN POLITIK DI MASYARAKAT


BAB I
PARTAI POLITIK  SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN
POLITIK DI MASYARAKAT
Pendahuluan

Dalam kehidupan masyarakat, hampir orang tidak bisa membedakan, antara  politik, dan kekuasaan. Politik dan korupsi (uang), politik dan kebohongan, politik dan intervensi. Hal ini disebabkan oleh proses pembodohan politik yang selama ini terjadi  pada masyarakat. Politik tidak lagi dilihat sebagai sarana untuk mewujudkan kebaikan  bersama namun lebih dari itu sebagai usaha untuk meraih “kekuasaan” dengan jalan


mengintervensi dan memanupulasi. Masyarakat yang kurang terdidik secara politik, telah menyebabkan mereka cenderung pasif dan mudah dimobilisasi untuk kepentingan  pribadi/jabatan dari para elite politik. Akibatnya terjadi disintegrasi lokal, dimana antar kelompok masyarakat, dan atau antar massa pendukung pasangan/calon tertentu saling sikut-menyikut karena beda pilihan politik (perbedaan pilihan politik tidaklah dianggap lumrah). Lebih dari itu, mereka juga tidak bisa ikut mempengaruhi secara signifikan  proses-proses pengambilan keputusan yang berkaitan erat dengan kehidupan mereka. Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa proses demokratisasi yang sehat mensyaratkan adanya partisipasi politik yang otonom dari warga negara. Partisipasi politik yang otonom ini, hanya dapat dimungkinkan jika warga negara cukup terdidik secara  politik.

Pendidikan dan politik merupakan dua hal yang berbeda, namun memiliki tujuan utama yang saling medukung satu sama lain.
Keduanya bahu-membahu dalam proses  pembentukan karakteristik masyarakat di suatu negara. Lebih dari itu, keduanya satu sama lain saling menunjang dan saling mengisi. Pendidikan menyangkut proses transmisi ilmu pengetahuan dan budaya, serta perkembangan keterampilan dan pelatihan yang membawa perubahan pada diri individu terdidik .

Sedangkan  politik berkenaan dengan praktik kekuasaan, pengaruh dan otoritas yang berkenaan dengan pembuatan keputusan-keputusan otoritatif tentang alokasi nilai-nilai dan sumber daya. Karena keduanya sarat dengan proses pengalokasian dan pendistribusian nilai-nilai dalam masyarakat, maka tidaklah sulit untuk memahami bahwa pendidikan dan politik adalah dua perangkat aktivitas yang akan terus saling terkait dan berinteraksi dalam

politik sehingga dapat membentuk kepribadian, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


BAB II
PEMBAHASAN

Pada konteks Indonesia, pelaksanaan pendidikan politik tidak bisa begitu saja diharapkan atau diserahkan kepada pemerintah, sebab: Pertama, berdasarkan pengalaman pemerintahan sebelumnya yang pernah berkuasa di Indonesia, belum ada indikasi kuat bahwa pemerintah yang sementara berkuasa, akan konsisten untuk melaksanakan pendidikan politik. Kedua, pemerintahan Indonesia saat ini, belum mampu melahirkan suatu kebijakan penting dalam hal pendidikan politik bagi warga negara yang menjamin terciptanya partisipasi politik masyarakat yang otonom, walaupun harus pula kita akui sudah semakin baik daripada periode-periode sebelumnya.

Dengan kerangka berpikir yang demikian, maka partai politik yang oleh Antonio Gramsci dikategorikan sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil (Roger Simon, 1999), diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai Instrument Of Political Education dengan baik dan benar, sesuai amanat yang tertuang dalam pasal 11 huruf a UU UU No. 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik.

Partai politik dalam tulisan ini dipahami sesuai dengan apa yang tertera dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 2 tahun 2008, tentang Partai Politik, yang menyebutkan bahwa Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan pendidikan politik disini adalah bukan proses sepihak ketika partai politik memobolisasi dan memanipulasi warga/masyarakat untuk menerima nilai, norma, maupun simbol yang dianggapnya ideal dan baik, seperti yang terjadi di negara-negara yang menganut sistem politik totaliter.

Pendidikan politik dalam tulisan ini dipahami sebagai perbuatan memberi latihan, ajaran, serta bimbingan untuk mengembangkan kapasitas dan potensi diri manusia, melalui proses dialogik yang dilakukan dengan suka rela antara pemberi dan penerima pesan secara rutin, sehingga para penerima pesan dapat memiliki kesadaran berdemokrasi dalam kehidupan bernegara.

Definisi pendidikan politik ini mengandung tiga anasir penting, yakni: Pertama, adanya perbuatan memberi latihan, ajaran, serta bimbingan untuk mengembangkan kapasitas dan potensi diri manusia. Kedua, perbuatan di maksud harus melalui proses dialogik yang dilakukan dengan suka rela antara pemberi dan penerima pesan secara rutin. Ketiga, perbuatan tersebut ditujukan untuk para penerima pesan dapat memiliki kesadaran berdemokrasi dalam kehidupan bernegara.

Pemahaman di atas pada dasarnya menunjukan bahwa Pelaksanaan pendidikan politik harus dilakukan tanpa unsur paksaan dengan fokus penekanan pada upaya untuk mengembangkan pengetahuan (Kognisi), menumbuhkan nilai dan keberpihakan (Afeksi) dan mewujudkan kecakapan (Psikomotorik) warga sebagai individu maupun sebagai anggota kelompok. Oleh karenanya, materi-materi pendidikan politik yang harus disampaikan harus mencakup hal-hal sebagai berikut : Pertama, posisi individu dalam kehidupan bernegara. Kedua, posisi konstitusi dalam kehidupan bernegara. Ketiga, posisi negara dalam menjalin relasi dengan warganya.

Keempat, posisi individu, negara, dan konstitusi dalam konstelasi politik terkini. Sedangkan media pelaksanaan pendidikan politik yang dapat dipergunakan antara lain: latihan kepemimpinan, seminar, workshop, dialog publik, debat terbuka, kampanye dialogis, dan lain-lain yang sejenis dengannya.

Berkaitan dengan itu, M. Nur Khoiron (1999), berpendapat bahwa untuk melaksanakan suatu pendidikan politik yang baik dan benar, idealnya langkah-langkah yang harus di tempuh oleh pihak penyelenggara, adalah: Pertama, Pahami Persoalan Warga/Masyarakat. Sebelum program pendidikan politik dilaksanakan, harus terlebih dahulu di teliti dan di observasi secara mendalam apa sesungguhnya persoalan mendasar yang dihadapi oleh warga negara/masyarakat di suatu daerah, karena persoalan warga negara/masyarakat di suatu daerah berbeda dengan persoalan warga negara/masyarakat di daerah yang lain.

Kedua, Tentukan dan Petakan Kebutuhan masyarakat. Setelah persoalan mendasar-aktual warga negara/masyarakat di ketahui, kemudian tentukan dan petakan kebutuhan mereka berdasarkan skala prioritas. Skala prioritas ini akan menjadi sangat penting, terutama ketika kebutuhan dan aspirasi warga negara/masyarakat sangat banyak dan beragam.

Ketiga, Rumuskan Tujuan dan Pilih Kelompok Sasaran. Rumusan dari tujuan pendidikan politik akan memberikan arah dan juga sasaran yang akan dicapai dari pihak penyelenggara. Kelompok sasaran bisa ditentukan setelah tujuan dari pendidikan politik berhasil dirumuskan. Keterpaduan antara tujuan dan kelompok sasaran dari suatu pendidikan politik, akan mengefektifkan program yang dilaksanakan.

Keempat, Rancang Aktivitas Kerja dan Tentukan Media. Dalam merancang aktivitas kerja, harus di buat terlebih dahulu adalah:

1. Rancangan kegiatan.
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan.
3. Pembagian tugas dan tanggung jawab.
4. Fasilitas atau peralatan yang dimiliki.
5. Anggaran yang dibutuhkan.

Poin-poin di atas ini juga, harus menjadi pertimbangan dalam memilih media pendidikan politik yang akan dipergunakan, serta satu hal yang tidak boleh dilupakan ialah media pendidikan politik yang akan digunakan harus diselaraskan dengan tujuan yang akan di capai dan kelompok sasaran yang telah di pilih). Kelima, Laksanakan Aktivitas. Pelaksanaan kegiatan pendidikan politik akan menjadi efektif, jika dalam implemantasinya dapat dilaksanakan sesuai rencana kerja.

Keenam, Monitoring dan Evaluasi Hasil Kerja. Pada bagian yang paling akhir dari langkah-langkah ini adalah Monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi (Monev), ini harus ditujukan untuk mengetahui apakah strategi yang dipergunakan cukup efektif atau harus dirubah dan apakah isu ini masih dapat diteruskan atau tidak. Untuk melakukan Monev, ada sejumlah prinsip yang harus dipegang teguh, yakni

1. Objektif. Artinya, pelaksanaan monev harus dilakukan atas dasar indikator-indikator yang sudah disepakati tanpa tndensi apriori.
2. Transparan (Keterbukaan) . Pelaksanaan monev harus dilakukan secara terbuka dan diinformasikan kepada seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan monev ini.
3. Partisipatif. Pelaksanaan monev harus melibatkan secara aktif dan interaktif bagi para pelaku.
4. Akuntabilitas (Tanggung Gugat). Pelaksanaan monev dapat dipertanggungjawabk an secara internal maupun eksternal.
5. Tepat Waktu. Pelaksanaan monev harus sesuai waktu yang dijadwalkan

6. Berkesinambungan. Artinya, hasil monev harus dipakai sebagai umpan balik untuk penyempurnaan atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pendidikan politik tersebut.


BAB III
PERANAN DAN PEMBELAJARAN PARTAI  POLITIK

Peranan Partai Politik dalam dalam Pendidikan Politik Masyarakat
Di Indonesia peran Partai Politik adalah sebagai pilar penyangga demokrasi. Dalam artian bahwa, keberadaan demokrasi tanpa adanya Partai Politik adalah sebuah situasi kekuasaan tanpa legitimasi. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika Partai Politik diharapkan mampu menjamin demokratisasi yang sehat dan efektif.

Dengan kondisi Partai Politik yang sehat dan efektif, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat. Dengan Partai Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.

Pentingnya keberadaan Partai Politik dalam menumbuhkan demokrasi harus dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui hanya Partai Politik yang berhak mengajukan calon dalam Pemilihan Umum. Makna dari ini semua adalah, bahwa proses politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu), jangan sampai mengebiri atau bahkan menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Kalaupun saat ini masyarakat mempunyai penilaian negatif terhadap Partai Politik, bukan berarti lantas menghilangkan eksistensi partai dalam sistem ketatanegaraan. Semua yang terjadi sekarang hanyalah bagian dari proses demokrasi
Pendidikan politik membentuk partisipasi berpolitik masyarakat
Dengan munculya Banyak Partai Poltik sekarang maka  asyarakat di tuntut untuk kesadaran dalam Partisipasi yang berhubungan erat dengan kesadaran politik.
Partisipasi politik tanpa kesadaran politik itu bisa saja terjadi. Seorang pemilih bisa saja hanya menggunakan hak pilihnya, namun sebenarnya dia hanya asal memilih tanpa sebuah kesadaran akan akibat lanjut dari pilihannya. Sebaliknya, partisipasi politik yang dilandasi  oleh kesadaran politik akan menghasilkan pilihan yang baik dan sesuai dengan aspirasi yang bersangkutan. Dia sungguh menyadari akan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang menentukan masa depan bangsa.
Partisispasi politik dapat terwujud dengan keikutsertaaan individu-individu secara sukarela dalam kehidupan politik masyarakatnya. Selain itu pembinaan politik dapat dilakukan melalui aktivitas pembinaan pemikiran  berdasarkan kaidah-kaidah tertentu. Pemikiran itu haruslah pemikiran yang mendasar dan menyeluruh yang mampu memancarkan sistem hidup, atau biasa disebut dengan ideologi. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki gambaran yang jelas tentang sistem hidup (baca: aturan hidup) yang akan diterapkan, dan siapa (baca: penguasa) yang pantas untuk menjalankannya. Kesadaran politik akan memunculkan peran aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu kehidupan dengan melakukan pengawasan ketat atas kebijakan penguasa. Apalagi  jika hal ini dilandasi oleh kesadaran atas hubungannya dengan Tuhan yang mewajibkannya untuk memikirkan urusan masyarakat. Tidak akan ada hambatan dan ancaman yang akan menghentikannya. Tidak akan ada bujukan, rayuan yang akan memalingkannya. Maka terciptalah social control  yang berasal dari people power  yang cerdas dan bermoral. Dalam kondisi seperti ini, perubahan dari kehidupan 'gelap' menuju 'terang' tinggal menunggu waktu. Dari masyarakat seperti ini juga akan lahir pemimpin- pemimpin yang mumpuni dan amanah yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan mewujudkan kehidupan damai, sejahtera, adil dan beradab.

Peranan dalam Penyelenggara pendidikan politik
Pertanyaan besar yang perlu dijawab adalah: siapa yang bertanggung jawab dalam pendidikan politik, lembaga manakah yang berhak/pantas memberikan  pendidikan politik kepada masyarakat? Tentu banyak orang akan berpikir dan mengatakan, yang paling berhak adalah partai politik. Partai politik memang memiliki kewajiban moral dan juga tanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat alasannya adalah partai politik merupakan pilar penyangga demokrasi dalam hal ini partai politik, sesuai dengan undang-undang No.2 tahun 2008 untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain  partai politik, lembaga-lembaga formal pemerintah seperti sekolah dan perguruan tinggi  juga memiliki tanggung jawab untuk mengajarkan nilai-nilai luhur yang harus diperjuangkan demi kemajuan bangsa dan negara. Peran media massa dan lembaga atau asosiasi dalam masyarakat tidak kalah penting untuk mengajarkan tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam mengambil bagian berdemokrasi secara bebas dan  bertanggung jawab. Selain itu dapat memobilisasi simbol-simbol nasional sehingga  pendidikan politik mampu menuju pada arah yang tepat yaitu meningkatkan daya pikir dan daya tanggap rakyat terhadap masalah politik. Apapun bentuk pendidikan politik yang akan digunakan dan semua bentuk yang disuguhkan di atas sesungghnya tidak menjadi persoalan. Aspek yang terpenting adalah bahwa bentuk pendidikan politik yang dipilih harus mampu meningkatkan rasa keterikatan diri (sense of belonging) yang tinggi terhadap tanah air, bangsa dan negara. Apabila diasosiasikan dengan bentuk politik yang tertera di atas, maka menurut  penulis yang menjadi tolak ukur utama keberhasilan pendidikan politik terletak pada  penyelengaraan bentuk pendidikan politik yang terakhir yaitu melalui jalur lembaga atau asosiasi dalam masyarakat. Dalam hal ini penulis sangat sependapat bila pendidikan
BAB IV
KESIMPULAN

Pada akhirnya harus diingat bahwa keseluruhan langkah dalam melakukan pendidikan politik sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, hendaknya dipahami secara dinamis. Artinya langkah-langkah ini tidaklah bersifat kaku dan dapat dikembangkan dan diterpkan sesuai kebutuhan. Satuhal yang tidak boleh dilupakan juga adalah terlaksananya pendidikan politik oleh suatu partai politik sangat ditentukan oleh faktor internal dari partai politik itu sendiri.

Oleh karena itu, apabila ada partai politik yang hendak mempergunakan konsep pelaksanaan pendidikan politik ini, otomatis partai politik tersebut di tuntut untuk harus memiliki manajemen yang sudah tertata dengan baik dan mempunyai sumber daya (potensi manusia/pengurus, potensi dana, dan potensi penunjang) yang memadai secara kualitas maupun kuantitas.


Comments