BAB
I
PARTAI
POLITIK SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN
POLITIK
DI MASYARAKAT
Pendahuluan
Dalam
kehidupan masyarakat, hampir orang tidak bisa membedakan, antara politik, dan kekuasaan. Politik dan korupsi
(uang), politik dan kebohongan, politik dan intervensi. Hal ini disebabkan oleh
proses pembodohan politik yang selama ini terjadi pada masyarakat. Politik tidak lagi dilihat
sebagai sarana untuk mewujudkan kebaikan
bersama namun lebih dari itu sebagai usaha untuk meraih “kekuasaan”
dengan jalan
mengintervensi
dan memanupulasi. Masyarakat yang kurang terdidik secara politik, telah
menyebabkan mereka cenderung pasif dan mudah dimobilisasi untuk
kepentingan pribadi/jabatan dari para
elite politik. Akibatnya terjadi disintegrasi lokal, dimana antar kelompok
masyarakat, dan atau antar massa pendukung pasangan/calon tertentu saling
sikut-menyikut karena beda pilihan politik (perbedaan pilihan politik tidaklah
dianggap lumrah). Lebih dari itu, mereka juga tidak bisa ikut mempengaruhi
secara signifikan proses-proses
pengambilan keputusan yang berkaitan erat dengan kehidupan mereka. Padahal,
sudah menjadi rahasia umum bahwa proses demokratisasi yang sehat mensyaratkan
adanya partisipasi politik yang otonom dari warga negara. Partisipasi politik
yang otonom ini, hanya dapat dimungkinkan jika warga negara cukup terdidik
secara politik.
Pendidikan
dan politik merupakan dua hal yang berbeda, namun memiliki tujuan utama yang
saling medukung satu sama lain.
Keduanya
bahu-membahu dalam proses pembentukan
karakteristik masyarakat di suatu negara. Lebih dari itu, keduanya satu sama
lain saling menunjang dan saling mengisi. Pendidikan menyangkut proses
transmisi ilmu pengetahuan dan budaya, serta perkembangan keterampilan dan
pelatihan yang membawa perubahan pada diri individu terdidik .
Sedangkan politik berkenaan dengan praktik kekuasaan, pengaruh dan otoritas yang berkenaan dengan pembuatan keputusan-keputusan otoritatif tentang alokasi nilai-nilai dan sumber daya. Karena keduanya sarat dengan proses pengalokasian dan pendistribusian nilai-nilai dalam masyarakat, maka tidaklah sulit untuk memahami bahwa pendidikan dan politik adalah dua perangkat aktivitas yang akan terus saling terkait dan berinteraksi dalam
Sedangkan politik berkenaan dengan praktik kekuasaan, pengaruh dan otoritas yang berkenaan dengan pembuatan keputusan-keputusan otoritatif tentang alokasi nilai-nilai dan sumber daya. Karena keduanya sarat dengan proses pengalokasian dan pendistribusian nilai-nilai dalam masyarakat, maka tidaklah sulit untuk memahami bahwa pendidikan dan politik adalah dua perangkat aktivitas yang akan terus saling terkait dan berinteraksi dalam
politik sehingga dapat membentuk kepribadian,
kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pada konteks
Indonesia, pelaksanaan pendidikan politik tidak bisa begitu saja diharapkan
atau diserahkan kepada pemerintah, sebab: Pertama, berdasarkan pengalaman
pemerintahan sebelumnya yang pernah berkuasa di Indonesia, belum ada indikasi
kuat bahwa pemerintah yang sementara berkuasa, akan konsisten untuk
melaksanakan pendidikan politik. Kedua, pemerintahan Indonesia saat ini, belum
mampu melahirkan suatu kebijakan penting dalam hal pendidikan politik bagi
warga negara yang menjamin terciptanya partisipasi politik masyarakat yang
otonom, walaupun harus pula kita akui sudah semakin baik daripada
periode-periode sebelumnya.
Dengan
kerangka berpikir yang demikian, maka partai politik yang oleh Antonio Gramsci
dikategorikan sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil (Roger Simon,
1999), diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai Instrument Of Political
Education dengan baik dan benar, sesuai amanat yang tertuang dalam pasal 11
huruf a UU UU No. 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik.
Partai
politik dalam tulisan ini dipahami sesuai dengan apa yang tertera dalam Pasal 1
angka 1 UU No. 2 tahun 2008, tentang Partai Politik, yang menyebutkan bahwa
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan
pendidikan politik disini adalah bukan proses sepihak ketika partai politik
memobolisasi dan memanipulasi warga/masyarakat untuk menerima nilai, norma,
maupun simbol yang dianggapnya ideal dan baik, seperti yang terjadi di
negara-negara yang menganut sistem politik totaliter.
Pendidikan
politik dalam tulisan ini dipahami sebagai perbuatan memberi latihan, ajaran,
serta bimbingan untuk mengembangkan kapasitas dan potensi diri manusia, melalui
proses dialogik yang dilakukan dengan suka rela antara pemberi dan penerima
pesan secara rutin, sehingga para penerima pesan dapat memiliki kesadaran
berdemokrasi dalam kehidupan bernegara.
Definisi
pendidikan politik ini mengandung tiga anasir penting, yakni: Pertama, adanya
perbuatan memberi latihan, ajaran, serta bimbingan untuk mengembangkan
kapasitas dan potensi diri manusia. Kedua, perbuatan di maksud harus melalui
proses dialogik yang dilakukan dengan suka rela antara pemberi dan penerima
pesan secara rutin. Ketiga, perbuatan tersebut ditujukan untuk para penerima
pesan dapat memiliki kesadaran berdemokrasi dalam kehidupan bernegara.
Pemahaman di
atas pada dasarnya menunjukan bahwa Pelaksanaan pendidikan politik harus
dilakukan tanpa unsur paksaan dengan fokus penekanan pada upaya untuk
mengembangkan pengetahuan (Kognisi), menumbuhkan nilai dan keberpihakan
(Afeksi) dan mewujudkan kecakapan (Psikomotorik) warga sebagai individu maupun
sebagai anggota kelompok. Oleh karenanya, materi-materi pendidikan politik yang
harus disampaikan harus mencakup hal-hal sebagai berikut : Pertama, posisi
individu dalam kehidupan bernegara. Kedua, posisi konstitusi dalam kehidupan
bernegara. Ketiga, posisi negara dalam menjalin relasi dengan warganya.
Keempat,
posisi individu, negara, dan konstitusi dalam konstelasi politik terkini.
Sedangkan media pelaksanaan pendidikan politik yang dapat dipergunakan antara
lain: latihan kepemimpinan, seminar, workshop, dialog publik, debat terbuka,
kampanye dialogis, dan lain-lain yang sejenis dengannya.
Berkaitan
dengan itu, M. Nur Khoiron (1999), berpendapat bahwa untuk melaksanakan suatu
pendidikan politik yang baik dan benar, idealnya langkah-langkah yang harus di
tempuh oleh pihak penyelenggara, adalah: Pertama, Pahami Persoalan
Warga/Masyarakat. Sebelum program pendidikan politik dilaksanakan, harus
terlebih dahulu di teliti dan di observasi secara mendalam apa sesungguhnya
persoalan mendasar yang dihadapi oleh warga negara/masyarakat di suatu daerah,
karena persoalan warga negara/masyarakat di suatu daerah berbeda dengan
persoalan warga negara/masyarakat di daerah yang lain.
Kedua,
Tentukan dan Petakan Kebutuhan masyarakat. Setelah persoalan mendasar-aktual
warga negara/masyarakat di ketahui, kemudian tentukan dan petakan kebutuhan
mereka berdasarkan skala prioritas. Skala prioritas ini akan menjadi sangat
penting, terutama ketika kebutuhan dan aspirasi warga negara/masyarakat sangat
banyak dan beragam.
Ketiga,
Rumuskan Tujuan dan Pilih Kelompok Sasaran. Rumusan dari tujuan pendidikan
politik akan memberikan arah dan juga sasaran yang akan dicapai dari pihak
penyelenggara. Kelompok sasaran bisa ditentukan setelah tujuan dari pendidikan
politik berhasil dirumuskan. Keterpaduan antara tujuan dan kelompok sasaran
dari suatu pendidikan politik, akan mengefektifkan program yang dilaksanakan.
Keempat,
Rancang Aktivitas Kerja dan Tentukan Media. Dalam merancang aktivitas kerja,
harus di buat terlebih dahulu adalah:
1. Rancangan
kegiatan.
2. Berapa
lama waktu yang dibutuhkan.
3. Pembagian
tugas dan tanggung jawab.
4. Fasilitas
atau peralatan yang dimiliki.
5. Anggaran
yang dibutuhkan.
Poin-poin di
atas ini juga, harus menjadi pertimbangan dalam memilih media pendidikan
politik yang akan dipergunakan, serta satu hal yang tidak boleh dilupakan ialah
media pendidikan politik yang akan digunakan harus diselaraskan dengan tujuan
yang akan di capai dan kelompok sasaran yang telah di pilih). Kelima,
Laksanakan Aktivitas. Pelaksanaan kegiatan pendidikan politik akan menjadi
efektif, jika dalam implemantasinya dapat dilaksanakan sesuai rencana kerja.
Keenam,
Monitoring dan Evaluasi Hasil Kerja. Pada bagian yang paling akhir dari
langkah-langkah ini adalah Monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi
(Monev), ini harus ditujukan untuk mengetahui apakah strategi yang dipergunakan
cukup efektif atau harus dirubah dan apakah isu ini masih dapat diteruskan atau
tidak. Untuk melakukan Monev, ada sejumlah prinsip yang harus dipegang teguh,
yakni
1. Objektif.
Artinya, pelaksanaan monev harus dilakukan atas dasar indikator-indikator yang
sudah disepakati tanpa tndensi apriori.
2.
Transparan (Keterbukaan) . Pelaksanaan monev harus dilakukan secara terbuka dan
diinformasikan kepada seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan monev ini.
3.
Partisipatif. Pelaksanaan monev harus melibatkan secara aktif dan interaktif
bagi para pelaku.
4.
Akuntabilitas (Tanggung Gugat). Pelaksanaan monev dapat dipertanggungjawabk an
secara internal maupun eksternal.
5. Tepat
Waktu. Pelaksanaan monev harus sesuai waktu yang dijadwalkan
6.
Berkesinambungan. Artinya, hasil monev harus dipakai sebagai umpan balik untuk
penyempurnaan atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pendidikan politik
tersebut.
BAB III
PERANAN DAN
PEMBELAJARAN PARTAI POLITIK
Peranan Partai Politik dalam dalam Pendidikan
Politik Masyarakat
Di Indonesia
peran Partai Politik adalah sebagai pilar penyangga demokrasi. Dalam artian
bahwa, keberadaan demokrasi tanpa adanya Partai Politik adalah sebuah situasi
kekuasaan tanpa legitimasi. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka
sudah selayaknya jika Partai Politik diharapkan mampu menjamin demokratisasi
yang sehat dan efektif.
Dengan
kondisi Partai Politik yang sehat dan efektif, maka memungkinkan untuk
melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan
kontrol sosial yang sehat. Dengan Partai Politik pula, konflik dan konsensus
dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas
dijadikan alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan
konsensus guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.
Pentingnya keberadaan Partai Politik dalam
menumbuhkan demokrasi harus dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui hanya Partai Politik yang berhak mengajukan calon dalam
Pemilihan Umum. Makna dari ini semua adalah, bahwa proses politik dalam
Pemilihan Umum (Pemilu), jangan sampai mengebiri atau bahkan menghilangkan
peran dan eksistensi Partai Politik. Kalaupun saat ini masyarakat mempunyai
penilaian negatif terhadap Partai Politik, bukan berarti lantas menghilangkan
eksistensi partai dalam sistem ketatanegaraan. Semua yang terjadi sekarang
hanyalah bagian dari proses demokrasi
Pendidikan politik membentuk partisipasi
berpolitik masyarakat
Dengan munculya Banyak Partai Poltik sekarang
maka asyarakat di tuntut untuk kesadaran
dalam Partisipasi yang berhubungan erat dengan kesadaran politik.
Partisipasi politik tanpa kesadaran politik
itu bisa saja terjadi. Seorang pemilih bisa saja hanya menggunakan hak
pilihnya, namun sebenarnya dia hanya asal memilih tanpa sebuah kesadaran akan
akibat lanjut dari pilihannya. Sebaliknya, partisipasi politik yang dilandasi oleh kesadaran politik akan menghasilkan
pilihan yang baik dan sesuai dengan aspirasi yang bersangkutan. Dia sungguh
menyadari akan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang menentukan masa
depan bangsa.
Partisispasi politik dapat terwujud dengan
keikutsertaaan individu-individu secara sukarela dalam kehidupan politik
masyarakatnya. Selain itu pembinaan politik dapat dilakukan melalui aktivitas
pembinaan pemikiran berdasarkan
kaidah-kaidah tertentu. Pemikiran itu haruslah pemikiran yang mendasar dan
menyeluruh yang mampu memancarkan sistem hidup, atau biasa disebut dengan
ideologi. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki gambaran yang jelas tentang
sistem hidup (baca: aturan hidup) yang akan diterapkan, dan siapa (baca:
penguasa) yang pantas untuk menjalankannya. Kesadaran politik akan memunculkan
peran aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu kehidupan dengan melakukan
pengawasan ketat atas kebijakan penguasa. Apalagi jika hal ini dilandasi oleh kesadaran atas
hubungannya dengan Tuhan yang mewajibkannya untuk memikirkan urusan masyarakat.
Tidak akan ada hambatan dan ancaman yang akan menghentikannya. Tidak akan ada
bujukan, rayuan yang akan memalingkannya. Maka terciptalah social control yang berasal dari people power yang cerdas dan bermoral. Dalam kondisi
seperti ini, perubahan dari kehidupan 'gelap' menuju 'terang' tinggal menunggu
waktu. Dari masyarakat seperti ini juga akan lahir pemimpin- pemimpin yang
mumpuni dan amanah yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan mewujudkan
kehidupan damai, sejahtera, adil dan beradab.
Peranan dalam Penyelenggara pendidikan
politik
Pertanyaan besar yang perlu dijawab adalah:
siapa yang bertanggung jawab dalam pendidikan politik, lembaga manakah yang
berhak/pantas memberikan pendidikan
politik kepada masyarakat? Tentu banyak orang akan berpikir dan mengatakan,
yang paling berhak adalah partai politik. Partai politik memang memiliki
kewajiban moral dan juga tanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada
masyarakat alasannya adalah partai politik merupakan pilar penyangga demokrasi
dalam hal ini partai politik, sesuai dengan undang-undang No.2 tahun 2008 untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Selain partai politik,
lembaga-lembaga formal pemerintah seperti sekolah dan perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab untuk
mengajarkan nilai-nilai luhur yang harus diperjuangkan demi kemajuan bangsa dan
negara. Peran media massa dan lembaga atau asosiasi dalam masyarakat tidak
kalah penting untuk mengajarkan tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam
mengambil bagian berdemokrasi secara bebas dan
bertanggung jawab. Selain itu dapat memobilisasi simbol-simbol nasional
sehingga pendidikan politik mampu menuju
pada arah yang tepat yaitu meningkatkan daya pikir dan daya tanggap rakyat
terhadap masalah politik. Apapun bentuk pendidikan politik yang akan digunakan
dan semua bentuk yang disuguhkan di atas sesungghnya tidak menjadi persoalan.
Aspek yang terpenting adalah bahwa bentuk pendidikan politik yang dipilih harus
mampu meningkatkan rasa keterikatan diri (sense of belonging) yang tinggi
terhadap tanah air, bangsa dan negara. Apabila diasosiasikan dengan bentuk
politik yang tertera di atas, maka menurut
penulis yang menjadi tolak ukur utama keberhasilan pendidikan politik
terletak pada penyelengaraan bentuk
pendidikan politik yang terakhir yaitu melalui jalur lembaga atau asosiasi
dalam masyarakat. Dalam hal ini penulis sangat sependapat bila pendidikan
BAB
IV
KESIMPULAN
Pada
akhirnya harus diingat bahwa keseluruhan langkah dalam melakukan pendidikan
politik sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, hendaknya dipahami secara
dinamis. Artinya langkah-langkah ini tidaklah bersifat kaku dan dapat dikembangkan
dan diterpkan sesuai kebutuhan. Satuhal yang tidak boleh dilupakan juga adalah
terlaksananya pendidikan politik oleh suatu partai politik sangat ditentukan
oleh faktor internal dari partai politik itu sendiri.
Oleh karena
itu, apabila ada partai politik yang hendak mempergunakan konsep pelaksanaan
pendidikan politik ini, otomatis partai politik tersebut di tuntut untuk harus
memiliki manajemen yang sudah tertata dengan baik dan mempunyai sumber daya
(potensi manusia/pengurus, potensi dana, dan potensi penunjang) yang memadai
secara kualitas maupun kuantitas.

Comments
Post a Comment