SYARAT,
KRITERIA DAN PRIORITAS MENJADI IMAM SHALAT BERJAMA'AH
بِسْــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Imam (Bahasa
Arab إمام Imām) adalah sebuah posisi pemimpin dalam agama Islam.
Dikalangan Sunni, kalimat imam sinonim dengan kalimat Khalīfah. Dalam berbagai
keadaan kalimat imam juga bisa berarti pemimpin shalat berjamaah dan kalimat
imam juga bisa digunakan untuk gelar para ilmuwan agama Islam terkenal.
Sedangkan pengertian imam dalam konteks shalat atau imam shalat, adalah
pimpinan dalam shalat jamaah, baik dalam kedudukannya yang tetap maupun dalam
keadaan yang sementara, sang imam berdiri paling depan dari barisan jamaah
shalat. Siapakah saja yang berhak menjadi imam shalat; dan apa kriterianya ?
Orang yang
lebih berhak menjadi imam ialah orang yang terpandai dalam membaca Kitab
Al-Qur'an. Kalau mereka sama, maka yang terpandai dalam hadits Nabi saw. dan
kalau sama, maka yang terlebih dahulu hijrah, sedang kalau masih sama, maka
yang tertua usianya.
1. Dari Abu
Sa'id r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا
كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
"Jika
mereka bertiga, maka hendaklah salah seorang tampil menjadi imam, sedang yang
lebih berhak menjadi imam itu ialah yang terpandai dalam bacaan Al-Qur'an.".
Yang
dimaksud terpandai dalam bacaan ialah yang terbanyak hafalannya, berdasarkan hadits
'Amar bin Salamah dimana disebutkan:
"Hendaklah
yang menjadi imammu itu orang yang terbanyak hafalan Al-Qur'annya!"
2. Dari Ibnu
Mas'ud r.a., bahwa Rasulullah saw.bersabda:
يَؤُمُّ
الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً
فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ
هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلاَ يَؤُمَّنَّ
الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ
إِلاَّ بِإِذْنِهِ
"Yang
lebih berhak menjadi imam bagi suatu kaum ialah yang terpandai dalam membaca
Kitabullah, kalau dalam membaca ini mereka sama, maka yang terpandai dalam
hadits Nabi saw. dan kalau dalam hal ini mereka sama pula, maka yang terdahulu
hijrah, dan kalau dalam hijrah mereka masih sama, maka yang tertua usianya. Dan
janganlah seseorang itu menjadi imam bagi orang lain di lingkungan
kekuasaannya, dan jangan pula ia duduk di hamparan rumah orang lain kecuali
dengan izinnya!" Menurut satu riwayat, lafadznya berbunyi sebagai
berikut:"Janganlah seseorang menjadi imam bagi orang lain di lingkungan
keluarga atau kekuasaannya!".
Hadits ini
juga diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur, tetapi di dalamnya terdapat
kata-kata:
"Janganlah
seseorang itu menjadi imam orang lain di dalam lingkungan kekuasaannya kecuali
dengan izinnya, dan jangan pula duduk di hamparan rumah orang lain kecuali
dengan izinnya!"
Maksudnya
ialah bahwa orang yang menguasai suatu lingkungan, kepala keluarga atau pemimpin
suatu majelis, ialah sebenarnya yang lebih berhak menjadi imam di lingkungan
atau tempat itu, selama belum diberikannya kepada orang lain.
Dan Dari Abu
Hurairah r.a. Nabi saw.bersabda:
"Tiada
dihalalkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
menjadi imam bagi suatu kaum kecuali dengan izin mereka, juga tidak dibolehkan
mengkhususkan doa bagi diri sendiri dengan mengenyampingkan lain-lainnya. Jika
seseorang melakukan itu, berarti ia telah menghianati mereka.".
1.
Orang-Orang Yang Sah Menjadi Imam & Riwayatnya.
Anak yang
sudah memayyiz sah menjadi imam. 'Amar bin Salamah pernah menjadi imam bagi
kaumnya sedangkan ia masih berumur enam atau tujuh tahun.
Orang buta sah
menjadi imam orang yang melek. Rasulullah saw. pernah mewakilkan kepada Ibnu
Ummi Maktum agar mengimami orang-orang Madinah sampai dua kali, sedang ia
adalah seorang buta.
Yang lebih
rendah kedudukannya bagi yang lebih tinggi dan sebaliknya. Rasulullah saw. juga
pernah shalat di belakang Abu Bakar r.a. di waktu sakit yang membawa ajalanya
dengan duduk.
Orang yang
berdiri sah menjadi imam bagi orang yang duduk dan sebaliknya. Beliau Nabi saw.
juga pernah shalat sambil duduk di waktu sakit sedang di belakangnya berdiri
orang-orang banyak sebagai makmum, kemudian beliau memberi isyarat agar
orang-orang itu duduk saja semuanya. Selesai shalat beliau bersabda:إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ
بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا "Diadakan imam ialah dengan maksud untuk diikuti, maka
kalau ia ruku' ruku'lah kamu, kalau ia mengangkat kepala, angkatlah kepalamu
pula, dan kalau ia bershalat duduk, shalatlah pula dengan duduk di
belakangnya!".
Juga sah
orang yang bershalat fardhu bagi yang bershalat sunat dan sebaliknya. Mu'adz
pernah bershalat bersama Nabi saw. yakni shalat 'Isya, kemudian kembali kepada
kaumnya dan bershalat lagi mengimami mereka yakni shalat 'Isya juga. Jadi
shalatnya sendiri adalah sunah, sedang kaumnya shalat fardhu. Mihjan bin Adar'
berkata: "Saya datang kepada Nabi saw. sedang berada di masjid. Waktu
shalat tiba, beliau bershalat dan saya tidak. Maka beliau bertanya:'Tidak
shalatkah kamu'? jawab saya: 'Ya Rasulullah, saya telah bershalat di rumah
tadi, lalu saya datang kemari'. Beliau pun bersabda lagi: 'Jika engkau ke sini,
bershalatlah dengan mereka, dan niatkan lah sebagai shalat sunnah'! Pernah pula
Rasulullah saw. melihat seseorang bershalat sendirian, maka tanyanya:
"Tidak adakah seseorang yang suka bersedekah kepada orang ini, lalu
bershalat bersamanya'?
Orang yang
berwudhu bagi orang yang bertayammum dan sebaliknya. Amr bin 'Ash pernah
bershalat sebagai imam dengan bertayammum, dan hal tu disetujui oleh Nabi saw.
Orang yang
mukim sah menjadi imam bagi musafir dan sebaliknya. Waktu kota mekah
dibebaskan, Rasulullah saw. bershalat dua-dua rakaat selain shalat Maghrib dan
bersabda: 'Wahai penduduk Makah, berdirilah dan bersahalatlah dua raka'at lagi,
sebab kami ini sedang dalam perjalanan'!" Pelu diketahui bahwa seseorang
yang musafir apabila bershalat di belakang seorang mukim, hendklah
menyempurnakan empat raka'at, sekalipun yang didapatkan dari imam itu kurang
dari satu raka'at.
2. Hukum sah
Atau Tidaknya Menjadi Imam.
Orang-Orang
Yang Tidak Sah Menjadi Imam. Orang Yang berudzur tidak sah menjadi imam bagi makmum yang sehat,
atau makmum yang udzurnya berlainan dengan imam . Ini adalah pendapat jumhur
ulama. Tetapi pendapat golongan Maliki, hal itu boleh saja, hanya hukumnya
makruh.
Sunnahnya
Wanita Mengimami Wanita. 'Aisyah r.a. sering bertindak sebagai imam bagi kaum
wanita dan berdiri bersama mereka dalam barisan. Demikian pula halnya Ummu
Salamah, bahwa Rasulullah saw. mengangkat seorang muadzdzin untuk Ummu Waraqah
dan diperintahkannya supaya ia menjadi imam bagi keluarganya dalam
shalat-shalat fardhu.
Lelaki
Menjadi Imam Khusus Wanita. Abu Ya'la dan Thabrani meriwayatkan dalam kitab
Al-Ausath dengan sanad hasan. "Bahwa Ubai bin Ka'ab datang kepada Nabi
saw. katanya: "Ya Rasulullah, semalam saya mengerjakan sesuatu amal' Tanya
Nabi saw.:'Apakah itu?'Ujarnya: 'Di rumah ada beberapa orang wanita; kata
mereka: Anda dapat membaca sedang kami tidak. Dari itu shalatlah sebagai imam
bagi kami! Maka saya shalatlah delapan raka'at lalu berwitir'. Nabi saw. diam
saja. Maka diamnya itu kita anggap sebagai ridhanya.
Orang Fasik
Dan Ahli Bid'ah Makruh Menjadi Imam. Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Umar
bershalat di belakang Hajjaj. Dan Muslim meriwayatkan bahw Abu Sa'id al-Khudri
juga bershalat di belakang Marwan pada waktu shalat Hari Raya. Ibnu Mas'ud pun
pernah bershalat di belakang Walid bin 'Uthbah bin Abi Mu'ith, padahal orang
ini suka minum arak hingga oleh Utsman bin Affan dijatuhi hukuman dera karena
pernah pula shalat shubuh dengan orang banyak sebanyak 4 raka'at. Demikian pula
para shahabat serta thabi'in sama bershalat di belakang Ibnu Abi 'Ubaid,
padahal ia dituduh sebagi atheis dan gemar mengajak kepada kesesatan.
Prinsipnya
menurut para ulama, bahwa barang siapa yang sah shalatnya untuk dirinya sendiri,
maka sahlah pula untuk orang lain. Tetapi walaupun demikian, para ulama
memandang makruh seseorang yang bershalat di belakang orang fasik atau ahli
bid'ah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Mundziri
dari Su'aib bin Khallad. katanya:
أَنَّ رَجُلًا أَمَّ قَوْمًا فَبَصَقَ فِي
الْقِبْلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ فَرَغَ لَا يُصَلِّي لَكُم
"Ada
seseorang yang menjadi imam bagi segolongan kaum dan meludah ke arah kiblat
sedang Rasulullah saw. melihatnya. Beliau pun bersabda: 'Orang itu tidak boleh
menjadi imammu!'"

Comments
Post a Comment