Adab
Sunnah dan Do'a Keluar Masuk Kamar Mandi
بِسْــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Masuk dan
keluar kamar mandi/WC adalah salah satu rutinitaas manusia yang terjadi
berulang kali dalam sehari semalam, baik tujuannya untuk bersuci, membersihkan
diri ataupun buang hajat. Jika setiap kali keluar-masuk dari kamar mandi
seorang Muslim mengamalkan sunnah-sunnah berikut, berarti ia telah melaksanakan
salah satu sunnah yang diajarkan dan dipraktekkan Rasulullah saw. Kamar
mandi/wc adalah tempat tinggal setan. Karena karena itu hendaknya kita memohon
perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan laki laki dan perempuan.
Sunnah-Sunnah
Berkaitan Dengan Kamar Mandi
1. Menutup
diri dan menjauh dari manusia ketika buang hajat.
Dari Jabir
bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
خَرَجْنَا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.
“Kami pernah
keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau
tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang
jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.”
2. Tidak
membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah.
Seperti
memakai cincin yang bertuliskan nama Allah dan semacamnya. Hal ini terlarang
karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah dan ini sudah diketahui
oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala berfirman,
ذَلِكَ
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).
Ada sebuah
riwayat dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,
كَانَ
النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau
meletakkan cincinnya.” Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar yang
diingkari oleh banyak peneliti hadits. Namun memang cincin beliau betul
bertuliskan “Muhammad Rasulullah”.
Syaikh Abu
Malik hafizhohullah mengatakan, “Jika cincin atau semacam itu dalam keadaan
tertutup atau dimasukkan ke dalam saku atau tempat lainnya, maka boleh barang
tersebut dimasukkan ke WC. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Jika ia mau, ia boleh
memasukkan barang tersebut dalam genggaman tangannya.” Sedangkan jika ia takut
barang tersebut hilang karena diletakkan di luar, maka boleh masuk ke dalam
kamar mandi dengan barang tersebut dengan alasan kondisi darurat.”.
3. Masuk
dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
Karena ia
sedang memasuki tempat najis, maka seharusnya ia mendahulukan kaki kiri.
Berbeda halnya ketika memasuki tempat yang terhormat dan mulia, hendaknya ia
mendahulukan kaki kanan, misalnya masuk ke masjid. Setiap pekerjaan baik dan
mulia hendaknya di mulai dengan sebelah kanan. Dan apabila pekerjaan itu
sebaliknya, maka di dahului yang sebelah kiri, salah satunya ketika hendak
masuk ke kamar mandi/wc.
Keluar
Dengan Mendahulukan Kaki Kanan
Sebab
sebelah kanan selalu di dahulukan dalam melakukan setiap perkara yang baik.
Keluar dari kamar mandi/wc berarti berpindah dari tempat yang kotor ke tempat
yang bersih. Oleh karena itu mendahulukan kaki kanan ketika keluar.
كَانَ
النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ
وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai
sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).”.
Dari hadits
ini, Syaikh Ali Basam mengatakan, “Mendahulukan yang kanan untuk perkara yang
baik, ini ditunjukkan oleh dalil syar’i, dalil logika dan didukung oleh fitrah
yang baik. Sedangkan untuk perkara yang jelek, maka digunakan yang kiri. Hal
inilah yang lebih pantas berdasarkan dalil syar’i dan logika.”.
Asy Syaukani
rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat
buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan
untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor),
beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang
sifatnya global.
4. Berdo'a
ketika masuk kamar mandi, sebagai berikut:
Membaca
basmalah dan meminta perlindungan pada Allah (membawa ta’awudz) sebelum masuk
tempat buang hajat. Ini jika seseorang memasuki tempat buang hajat berupa
bangunan. Sedangkan ketika berada di tanah lapang, maka ia mengucapkannya di
saat melucuti pakaiannya.
Dalil dari
hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
سَتْرُ
مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ
أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ
“Penghalang
antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara
mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”.”.
Dari Anas
bin Malik, beliau mengatakan,
كَانَ
النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى
أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ »
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma
inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung
kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan).”.
An Nawawi
rahimahullah mengatakan, “Adab membaca doa semacam ini tidak dibedakan untuk di
dalam maupun di luar bangunan.”.
اَللَّهُمَّ
إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
"Ya
Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan syaitan laki-laki dan
syaitan perempuan," (Muttafaq 'alaih).
Untuk do’a
“Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”, boleh juga dibaca
Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits (denga ba’ yang disukun).
Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para
ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan
mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’
disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat.. Jadi, cara baca
dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya
dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta
perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat.
Janganlah
seseorang berlama lama dalam kamar mandi, usahakan selekas mungkin ia
menyelesaikan hajatnya di kamar/mandi. Kalau sudah selesai segeralah keluar dan
jangan berlama lama menetap di dalamnya. Karena kamar mandi/wc adalah tempat
setan dan kotoran sehingga tempat seperti itu tidak di anjurkan untuk berlama
lama berada di situ.
5. Berdo'a
ketika keluar kamar mandi:
غُفْرَانَكَ
"Aku
memohon ampun kepada-Mu"
Hadits ini
diriwayatkan oleh seluruh penyusun Kitab-Kitab sunan kecuali an-Nasa'i. Makna
dari adalah syaitan dari jenis laki-laki
dan perempuan. Berlindunglah kepada Allah dari kejahatan mereka, karena
sesungguhnya kamar mandi adalah tempat tinggal mereka.
6. Tidak
menghadap kiblat atau pun membelakanginya.
Dari Abu
Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا
الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ
أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ
، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى
“Jika kalian
mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya.
Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu
kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke
arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada
Allah Ta’ala.”. Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah
ketika kondisinya di Madinah. Namun kalau kita berada di Indonesia, maka
berdasarkan hadits ini kita dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat
dan timur, dan diperintahkan menghadap ke utara atau selatan.
Namun apakah
larangan menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat berlaku di
dalam bangunan dan di luar bangunan? Jawaban yang lebih tepat, hal ini berlaku
di dalam dan di luar bangunan berdasarkan keumuman hadits Abu Ayyub Al Anshori
di atas. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ibnu Hazm,
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani dan pendapat terakhir dari Syaikh Ali Basam
Adapun
hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan,
ارْتَقَيْتُ
فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ
“Aku pernah
menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat
dan menghadap Syam.” Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat. Maka mengenai hadits Ibnu ‘Umar
ini kita dapat memberikan jawaban sebagai berikut.
Pelarangan
menghadap dan membelakangi kiblat lebih kita dahulukan daripada yang
membolehkannya.
Perkataan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang menghadap dan membelakangi
kiblat ketika buang hajat lebih didahulukan dari perbuatan beliau. Hadits Ibnu
‘Umar tidaklah menasikh (menghapus) hadits Abu Ayyub Al Anshori karena apa yang
dilihat oleh Ibnu ‘Umar hanyalah kebetulan saja dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak memaksudkan adanya hukum baru dalam hal ini. kesimpulannya,
pendapat yang lebih tepat dan lebih hati-hati adalah haram secara mutlak
menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat.
7. Terlarang
berbicara secara mutlak kecuali jika darurat.
Dalilnya
adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ
رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ
عَلَيْهِ
“Ada
seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau
sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau
tidak membalasnya.”
Syaikh Ali
Basam mengatakan, “Diharamkan berbicara dengan orang lain ketika buang hajat karena
perbuatan semacam ini adalah suatu yang hina, menunjukkan kurangnya rasa malu
dan merendahkan murua’ah (harga diri).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits
di atas.
Syaikh Abu
Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika
buang hajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, maka ini
menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih-lebih lagi jika dalam
pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika
seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu,
seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu, pen) atau ingin
meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat.
Wallahu a’lam.”
8. Tidak
buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.
Dalilnya
adalah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا
اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ
أَوْ فِى ظِلِّهِمْ »
“Hati-hatilah
dengan al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya,
“Siapa itu al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia), wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat
bernaungnya manusia.”
9. Tidak
buang hajat di air yang tergenang.
Dalilnya
adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
أَنَّهُ
نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air tergenang.”
Salah
seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar Rofi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku
untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat
mencemari.” Dari sini, berarti terlarang kencing di waduk, kolam air dan
bendungan karena dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membawa dampak bahaya
bagi yang lainnya. Jika kencing saja terlarang, lebih-lebih lagi buang air
besar. Sedangkan jika airnya adalah air yang mengalir (bukan tergenang), maka
tidak mengapa. Namun ahsannya (lebih baik) tidak melakukannya karena seperti
ini juga dapat mencemari dan menyakiti yang lain.
10.
Memperhatikan adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang
hajat, alias cebok), di antaranya sebagai berikut.
1. Tidak
beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan.
Dalilnya
adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ
يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ
“Jika salah
seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia
buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah
pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.”
2.
Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu
(istijmar). Beristinja’ dengan menggunakan air lebih utama daripada menggunakan
batu sebagaimana menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Imam Asy
Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq. Alasannya, dengan air tentu saja lebih bersih.
Dalil yang
menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik, beliau
mengatakan,
كَانَ
النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا وَغُلاَمٌ
مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ
“Ketika Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya
denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”
Dalil yang
menunjukkan istinja’ dengan minimal tiga batu adalah hadits Jabir bin
‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ ثَلاَثاً
“Jika salah
seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka
gunakanlah tiga batu.”
3. Memerciki
kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was-was.
Ibnu ‘Abbas
mengatakan,
أَنَّ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَنَضَحَ فَرْجَهُ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu kali – satu kali membasuh,
lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.”
Jika tidak
mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya,
asalkan memenuhi tiga syarat:
benda tersebut suci,
bisa menghilangkan najis, dan
bukan barang berharga seperti uang atau
makanan. .
Sehingga
dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tissue yang khusus untuk
membersihkan kotoran setelah buang hajat.
Comments
Post a Comment